Blogger Widgets konseling! YES WE CAN!: Fungsi, Prinsip, dan Asas – Asas Bimbingan dan Konseling

Selasa, 28 Oktober 2014

Fungsi, Prinsip, dan Asas – Asas Bimbingan dan Konseling


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Fungsi Bimbingan dan Konseling
       Fungsi bimbingan dan konseling secara umum adalah sebagai fasilitator merencanakan masa depannya. Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi sebagai pemberi layanan kepada peserta didik agar masing - masing peserta didik dapat berkembang secara optimal sehingga menjadi pribadi yang utuh dan mandiri oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling mengembangkan sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi - fungsi tersebut adalah :
1.      Fungsi Pemahaman
Pemahaman tentang diri klien beserta permasalahannya oleh klien sendiri dan pihak - pihak yang akan membantu klien, serta pemahaman tentang lingkungan klien oleh klien.
a.    Pemahaman tentang klien
Merupakan titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor atau pihak - pihak lain dapat memberikan layanan tertentu kepada klien, maka mereka perlu terlebih dahulu memahami individu yang akan dibantu itu. Materi pemahaman itu lebih lanjut dapat dikelompokan ke dalam berbagai data tentang :
1.        Identitas individu (klien) : nama,jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, orang tua, status dalam keluarga, dan tempat tinggal.
2.        Pendidikan.
3.        Status perkawinan.
4.        Status sosial ekonomi dan perkejaan.
5.        Kemampuan dosen (intelegensi), bakat, minat, dan hobi.
6.        Kesehatan.
7.        Kecenderungan sikap dan kebiasaan.
8.        Cita - cita pendidikan dan pekerjaan.
9.        Keadaan lingkungan tempat tinggal.
10.    Kedudukan dan prestasi yang pernah dicapai.
11.    Kegiatan sosial kemasyarakatan
Untuk individu - individu yang masih mengikuti jenjang pendidikan tertentu perlu ditambahkan :
12.     Jurusan/program studi yang diikuti.
13.    Mata pelajaran yang diambil, nilai - nilai yang diperoleh dan prestasi menonjol yang pernah dicapai.
14.    Kegiatan ekstrakulikuler.
15.    Sikap dan kebiasaan belajar.
16.    Hubungan.
b.    Pemahaman tentang masalah klien
Bila pelayanan bimbingan dan konseling telah memasuki upaya penanganan masalah klien, maka konselor wajib memahami masalah klien itu. Penanganan masalah tidak dapat dilakukan apabila pemahaman masalah itu tidak dilakukan. Pemahaman masalah klien itu terutama menyangkut jenis masalahnya, intensitasnya, sangkut - pautnya, sebab - sebanya, dan kemungkinan perkembangannya.
c.    Pemahaman tentang Lingkungan yang “Lebih Luas”
     Lingkungan yang lebih luas itu seperti lingkungan sekolah bagi para siswa, lingkungan kerja dan industri bagi para karyawan,dan lingkungan-lingkungan kerja bagi individu-individu sesuai dengan sangkut-paut masing-masing. Berbagai informasi yang diperlukan oleh individu, informasi pendidikan dan jabatan bagi para siswa, informasi promosi dan pendidikan lebih lanjut bagi para karyawan, dan lain sebagainya itu pun juga termasuk lingkungan yang lebih luas.


2.      Fungsi Pencegahan

     Pencegahan didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi dengan cara yang positif dan bijaksana lingkungan yang dapat menimbulkan kesulitan atau kerugian sebelum kesulitan atau kerugian itu benar-benar terjadi (Horner dan McElhaney dalam Prayitno, 2004 : 203). Fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pencegahannya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan kurugian – kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Secara operasional konselor perlu menampilkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi pencegahan. Secara garis besar, tahap – tahap kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi pencegahan adalah :
1.    Identifikasi permasalahan yang mungkin timbul
2.    Mengindentifikasi dan menganalisis sumber – sumber penyebab timbulnya masalah-masalah
3.    Mengidentifikasi pihak - pihak yang dapat membantu pencegahan masalah tersebut
4.    Menyusun rencana program pencegahan
5.    Pelaksanaan dan monitoring
6.    Evaluasi dan laporan
3.      Fungsi Pengentasan
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling pemberian label atau berasumsi bahwa peserta didik atau klien adalah orang sakit atau rusak sama sekali tidak boleh dilakukan. Melalui fungsi pengentasan ini pelayan bimbingan dan konseling dapat mengatasi berbagai masalah yang dialami oleh peserta didik.
a.         Langkah – Langkah Pengentasan Masalah
Upaya pengentasan masalah dilakukan secara perorangan, karena setiap masalah adalah unik. Masalah yang diderita oleh setiap individu tidak boleh disamaratakan. Untuk itu konselor perlu memiliki ketersediaan berbagai bahan dan keterampilan untuk menangani berbagai masalah yang beraneka ragam itu.
b.        Pengentasan  Masalah Berdasarkan Diagnosis
Diagnosis lebih dikenal sebagai istilah medis yaitu penentuan jenis penyakit dengan meneliti gejala – gejalanya. Dalam perkembangan yang terjadi model diagnosis yang diterima oleh layanan bimbingan dan konseling adalah model diagnosis pemahaman.
Tiga dimensi dalam diagnosis :
·         Diagnosis mental/psikologis
·         Diagnosis sosio-emosional
·         Diagnosis instrumental
c.         Pengentasan Masalah Berdasarkan Teori Konseling
Masing – masing teori konseling itu dilengkapi dengan teori tentang kepribadian individu, perkembangan tingkah laku individu yang dianggap sebagai masalah , tujuan konseling, serta proses serta teknik – teknik khusus konseling. Tujuan teori – teori tersebut tidak lain adalah mengentaskan masalah yang diderita oleh klien dengan cara yang paling cepat, cermat, dan tepat.
4.      Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Adalah fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah mantap dan berkelanjutan. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan itu terkait langsung pada ketiga fungsi yang lain. Dalam penyelenggaraan fungsi pemeliharaan dan pengembangan konselor tidak bisa melakukannya sendiri tetapi harus mendapatkan bantuan dari pihak lain.
Secara keseluruhan, jika semua fungsi – fungsi itu telah terlaksana dengan baik, peserta didik akan mampu berkembang secara optimal. Keterpaduan semua fungsi tersebut akan sangat membantu perkembangan peserta didik secara terpadu pula.
2.2    Asas – Asas Bimbingan dan Konseling

       Di dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling terdapat kaidah – kaidah yang mengatur penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Kaidah – kaidah itu dikenal dengan asas – asas bimbingan dan konseling. Ada 12 asas yang dikenal di dalam bimbingan dan konseling, asas – asas itu adalah :
1.    Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan yang dimaksud disini adalah segala sesuatu yang dibicarakan antara konselor dan konseli tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Asas kerahasian ini merupakan kunci utama dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling. Jika asas ini dilaksanakan dengan baik maka akan terjalin hubungan yang baik antara konselor dan konseli sehingga para konseli akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik – baiknya.
2.    Asas Kesukarelaan
Di dalam proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari pihak konselor dan konseli. Konseli diharapkan secara sukarela menceritakan masalahnya. Pihak konselor juga diharapkan bersukarela, tidak terpaksa memberikan bantuan kepada konseli dengan ikhlas.


3.    Asas Keterbukaan
Di dalam asas keterbukaan itu ditinjau dari dua sisi. Dari pihak klien, pertama diharapkan mau membuka diri agar orang lain (dalam hal ini konselor) bisa tahu kesulitan atau masalah yang sedang dihadapinya. Kedua, terbuka dalam hal mau menerima saran dari orang lain. Dari pihak konselor, diharapkan mau menjawab pertanyaan – pertanyaan dari pihak konseli dan konselor diharapkan mau terbuka tentang siapa dirinya.
4.    Asas Kekinian
Masalah individu  yang ditangani oleh konselor ialah masalah yang sedang dihadapi atau dirasakan bukan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang akan dihadapi. Asas ini juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda – nunda pemberian bantuan.
5.    Asas Kemandirian
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan menjadikan konseli dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain.
     Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri – ciri pokok mampu mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana mestinya; menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis; mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri; mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; dan mewujudkan diri secara optimal sesuai denga potensi, minat dan kemampuan – kemampuan yang dimilikinya (Prayitno 2004:117).

6.    Asas Kegiatan
Hasil dari pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan terjadi secara sendiri, melainkan harus ada kerja giat dari klien sendiri. Konselor hanya membangkitkan semangat klien agar mampu dan mau mengatasi masalahnya sendiri.
7.    Asas Kedinamisan
Dalam usaha pelayanan bimbingan dan konseling itu diharapkan ada perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik yang terjadi pada diri klien. Perubahan ini diharapkan perubahan yang selalu menuju pada pembaharuan, lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien.

8.    Asas Keterpaduan
Pelayanan dalam bimbingan dan konseling berusaha memadukan semua aspek kepribadian yang ada pada diri klien. Disamping kepribadian klien, isi dan proses layanan yang diberikan juga harus terpadu. Agar konselor dapat melaksanakan asas keterpaduan maka konselor harus memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek – aspek lingkungan klien.
9.    Asas Kenormatifan
Pelayanan bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma – norma yang ada di masyarakat. Asas ini diterapkan terhadap isi maupun proses dari pelayanan bimbingan dan konseling.
10.    Asas Keahlian
Pelayanan bimbingan dan konseling perlu menggunakan prosedur, teknik, dan alat yang memadai. Karena itu konselor butuh pelatihan yang cukup agar pelayanan bimbingan dan konseling bisa berhasil. Dan pelayanan bimbingan dan konseling itu harus menggunakan tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
11.    Asas Alih Tangan
Jika seorang konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya tetapi masalah individu yang bersangkutan belum terselesaikan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas yang lebih ahli.
12.    Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konselor itu tidak hanya dirasakan oleh orang yang sedang mempunyai masalah atau konseli dan waktu konseli menghadap konselor saja, melainkan diluar proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan ada manfaat dari pelayanan bimbingan dan konseling.





2.3    Prinsip – Prinsip Bimbingan dan Konseling

Dalam pelayanan BK prinsip prinsip BK berasal dari kajian filosofi ,hasil hasil pengamatan dan pengalaman lapangan tentang hakikat manusia ,perkembangan dan kehidupan manusia.
Rumusan prinsip prinsip BK pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelyanan,masalah klien ,tujuan dan penanganan masalah,program pelayanan,dan  penyelenggaran pelayanan BK.Berikut ini  prinsip prinsip BK:
1.      Prinsip prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran pelayanan BK adalah individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Individu – individu itu sangat bervariasi karena pada dasarnya tiap individu adalah unik. Secara lebih kusus yang menjadi sasaran bimbingan dan konseling adalah perkembangan dan kehidupan individu khususnya sikap dan tingkah laku individu. Berikut ini prinsip – prinsip bimbingan dan konseling berkenaan dengan sasaran pelayanan:
a. BK melayani semua individu tanpa mermandang kelas,umur,jenis kelamin,agama,suku,dan status sosial.
b. BK berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu  yang terbentuk  dari aspek – aspek kepribadian yang unik.
c. Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling  sesuai kebutuhan individu perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu.
d. Setiap pola kepribadian individu mengarah pada tingkah laku yang tidak seimbang sehingga bimbingan dan konseling harus mampu mengembangkan penyesuaian individu dengan mempertimbangkan pengalaman dan perkembangan individu.


2. Prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu
Setiap orang pasti memiliki masalah tetapi tidak semua masalah dapat diatasi oleh pelayanan BK. Prinsip – prinsip tersebut meliputi:
a. Pelayanan BK pada umumnya dibatasi pada masalah yang mempengaruhi kondisi fisik dan mental individu terhadap penyesuaian diri individu di rumah,sekolah,masyarakat terhadap lingkungan, dan juga sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi fisik dan mental individu.
b.    Kondisi sosial, ekonomi, politik yang kurang menguntungkan yang terjadi pada individu menuntut perhatian lebih dari konselor.
3. Prinsip Berkenaan dengan Program Pelayanan
Kegiatan BK diselenggarakan baik secara insidental maupun terprogram. Konselor dituntut untuk menyusun progam layanan kepada seluruh warga/lembaga dimana ia bekerja sedangkan pelayanan insidental terjadi kepada konselor yang membuka praktek pribadi. Berikut prinsip BK berkenaan dengan progam pelayanan BK:
a.     BK merupakan bagian dari proses pendidikan sehingga tujuan BK tidak boleh menyimpang dari tujuan pendidikan.
b.    Progam BK harus fleksibel sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu serta masyarakat.
c.     Progam pelyanan BK harus selalu berkesinambungan.
d.    Dalam pelayanan BK hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana manfaat yang diperoleh dari layanan BK.
4. Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan BK dimulai dengan pemhaman tentang tujuan layanan tertentu. Tujuan ini selanjutnya akan diwujudkan dengan progam progam tertentu. Berikut ini prinsip berkenaan dengan pelaksanaan BK:
·         Tujuan akhir BK adalah kemandirian setiap individu sehingga pelayanan BK diarahkan untuk mengarahkan klien agar mampu menghadapi masalahnya sendiri.
·         Dalam proses konseling setiap keputusan dilakkukan atas dasar kemauan klien bukan atas desakan konselor.
·         Permasalahan kusus yang dialami klien yang sekiranya tidak dapat diselesaikan konselor hendaknya dialih tangankan kepada tenaga ahli contohnya psikolog dan psikiater.
·         BK adalah pekerjaan profesional sehingga pelayanan BK harus dilaksanakan oleh orang yang  memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus tentang BK.
·         Guru dan orang tua sangat berperan dalam pelayanan BK sehingga diperlukan kerja sama yang kuat antara konselor, orang tua murid, dan guru.
·         Organisasi program BK hendaknya fleksibel, disesuakan dengan kebutuhan individu dengan lingkungan.
5.  Prinsip – Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
   Di sekolah pelayanan BK diharapkan dapat berkembang secara potensial dan subur. Bernard & Fullmer (dalam Prayitno, 2004:223) mengatakan  bahwa guru amat memperhatikan bagaimana pengajaran berlangsung sedangkan konselor amat memperhatikan bagaimana murid belajar. Sedangkan  Crow & Crow (dalam Prayitno, 2004:223) mengemukakan  perubahan  materi kurikulum dan prosedur pengajaran hendaklah memuat kaidah kaidah  bimbingan.
Namun harapan akan tumbuh kembangnya pelayanan BK di sekolah masih hanya harapan harapan saja. Belkin (dalam Prayitno, 2004:223) menyatakan enam prinsip untuk menegakan dan menumbuh kembangkan pelayanan BK di sekolah yang meliputi:
§  Pertama, konselor harus memulai karirnya sejak awal dengan progam kerja  yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan progam tersebut. Konselor juga harus memberikan kesempatan  kepada personal sekolah dan para siswa untuk mengethui progam konselor.
§  Kedua, konselor harus mampu untuk mempertahankan sikap profesionalisme tanpa menggangu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal anggota sekolah.
§  Ketiga, konselor bertanggung jawab untuk memahami perananya sebagai konselor  profesional sehingga konselor harus bisa memanfaatkan ilmunya dalam kegiatan nyata. Ia harus mampu menjelaskan tujuan, tugas, dan tanggung  jawab konselor .
§  Keempat, konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa yang gagal, maupun siswa berbakat.
§  Kelima, konselor harus mampu mengembangkan dan memahami kompetensi BK untuk membantu siswa mengalami masalahnya  melalui penerapan progam - progam BK.
§  Keenam, konselor harus mampu bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah sehingga konselor memiliki kesempatan untuk menegakan citra baik BK yang profesional.
Prinsip prinsip tersebut menegaskan bahwa  pelayanan BK profesional hanya dapat dilakukan oleh orang yang belajar ilmu tentang BK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar