BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi
bimbingan dan konseling secara umum adalah sebagai fasilitator merencanakan
masa depannya. Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi sebagai
pemberi layanan kepada peserta didik agar masing - masing peserta didik dapat
berkembang secara optimal sehingga menjadi pribadi yang utuh dan mandiri oleh
karena itu pelayanan bimbingan dan konseling mengembangkan sejumlah fungsi yang
hendak dipenuhi melalui kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi - fungsi
tersebut adalah :
1. Fungsi Pemahaman
Pemahaman tentang diri klien beserta
permasalahannya oleh klien sendiri dan pihak - pihak yang akan membantu klien,
serta pemahaman tentang lingkungan klien oleh klien.
a. Pemahaman tentang klien
Merupakan titik tolak upaya
pemberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor atau pihak - pihak
lain dapat memberikan layanan tertentu kepada klien, maka mereka perlu terlebih
dahulu memahami individu yang akan dibantu itu. Materi pemahaman itu lebih
lanjut dapat dikelompokan ke dalam berbagai data tentang :
1.
Identitas individu (klien) : nama,jenis kelamin, tempat dan
tanggal lahir, orang tua, status dalam keluarga, dan tempat tinggal.
2.
Pendidikan.
3.
Status perkawinan.
4.
Status sosial ekonomi dan perkejaan.
5.
Kemampuan dosen (intelegensi), bakat, minat, dan hobi.
6.
Kesehatan.
7.
Kecenderungan sikap dan kebiasaan.
8.
Cita - cita pendidikan dan pekerjaan.
9.
Keadaan lingkungan tempat tinggal.
10. Kedudukan dan prestasi yang pernah
dicapai.
11. Kegiatan sosial kemasyarakatan
Untuk individu - individu yang masih
mengikuti jenjang pendidikan tertentu perlu ditambahkan :
12. Jurusan/program studi yang diikuti.
13. Mata pelajaran yang diambil, nilai -
nilai yang diperoleh dan prestasi menonjol yang pernah dicapai.
14. Kegiatan ekstrakulikuler.
15. Sikap dan kebiasaan belajar.
16. Hubungan.
b. Pemahaman tentang masalah klien
Bila pelayanan bimbingan dan
konseling telah memasuki upaya penanganan masalah klien, maka konselor wajib
memahami masalah klien itu. Penanganan masalah tidak dapat dilakukan apabila
pemahaman masalah itu tidak dilakukan. Pemahaman masalah klien itu terutama
menyangkut jenis masalahnya, intensitasnya, sangkut - pautnya, sebab - sebanya,
dan kemungkinan perkembangannya.
c. Pemahaman tentang Lingkungan yang
“Lebih Luas”
Lingkungan
yang lebih luas itu seperti lingkungan sekolah bagi para siswa, lingkungan
kerja dan industri bagi para karyawan,dan lingkungan-lingkungan kerja bagi
individu-individu sesuai dengan sangkut-paut masing-masing. Berbagai informasi
yang diperlukan oleh individu, informasi pendidikan dan jabatan bagi para
siswa, informasi promosi dan pendidikan lebih lanjut bagi para karyawan, dan
lain sebagainya itu pun juga termasuk lingkungan yang lebih luas.
2.
Fungsi Pencegahan
Pencegahan
didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi dengan cara yang positif dan bijaksana
lingkungan yang dapat menimbulkan kesulitan atau kerugian sebelum kesulitan
atau kerugian itu benar-benar terjadi (Horner dan McElhaney dalam Prayitno,
2004 : 203). Fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan
pencegahannya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang
mungkin timbul yang akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan
kesulitan kurugian – kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Secara
operasional konselor perlu menampilkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pencegahan. Secara garis besar, tahap – tahap kegiatan dalam rangka pelaksanaan
fungsi pencegahan adalah :
1. Identifikasi permasalahan yang
mungkin timbul
2. Mengindentifikasi dan menganalisis
sumber – sumber penyebab timbulnya masalah-masalah
3. Mengidentifikasi pihak - pihak yang
dapat membantu pencegahan masalah tersebut
4. Menyusun rencana program pencegahan
5. Pelaksanaan dan monitoring
6. Evaluasi dan laporan
3.
Fungsi Pengentasan
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling
pemberian label atau berasumsi bahwa peserta didik atau klien adalah orang
sakit atau rusak sama sekali tidak boleh dilakukan. Melalui fungsi pengentasan
ini pelayan bimbingan dan konseling dapat mengatasi berbagai masalah yang
dialami oleh peserta didik.
a.
Langkah – Langkah Pengentasan Masalah
Upaya
pengentasan masalah dilakukan secara perorangan, karena setiap masalah adalah
unik. Masalah yang diderita oleh setiap individu tidak boleh disamaratakan.
Untuk itu konselor perlu memiliki ketersediaan berbagai bahan dan keterampilan
untuk menangani berbagai masalah yang beraneka ragam itu.
b.
Pengentasan Masalah
Berdasarkan Diagnosis
Diagnosis
lebih dikenal sebagai istilah medis yaitu penentuan jenis penyakit dengan
meneliti gejala – gejalanya. Dalam perkembangan yang terjadi model diagnosis
yang diterima oleh layanan bimbingan dan konseling adalah model diagnosis
pemahaman.
Tiga
dimensi dalam diagnosis :
·
Diagnosis mental/psikologis
·
Diagnosis sosio-emosional
·
Diagnosis instrumental
c.
Pengentasan Masalah Berdasarkan Teori Konseling
Masing – masing teori konseling itu dilengkapi dengan teori
tentang kepribadian individu, perkembangan tingkah laku individu yang dianggap
sebagai masalah , tujuan konseling, serta proses serta teknik – teknik khusus
konseling. Tujuan teori – teori tersebut tidak lain adalah mengentaskan masalah
yang diderita oleh klien dengan cara yang paling cepat, cermat, dan tepat.
4.
Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Adalah fungsi bimbingan dan
konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangnya berbagai
potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya
secara terarah mantap dan berkelanjutan. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
itu terkait langsung pada ketiga fungsi yang lain. Dalam penyelenggaraan fungsi
pemeliharaan dan pengembangan konselor tidak bisa melakukannya sendiri tetapi
harus mendapatkan bantuan dari pihak lain.
Secara keseluruhan, jika semua
fungsi – fungsi itu telah terlaksana dengan baik, peserta didik akan mampu
berkembang secara optimal. Keterpaduan semua fungsi tersebut akan sangat
membantu perkembangan peserta didik secara terpadu pula.
2.2 Asas – Asas Bimbingan dan Konseling
Di
dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling terdapat kaidah – kaidah yang
mengatur penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Kaidah – kaidah itu
dikenal dengan asas – asas bimbingan dan konseling. Ada 12 asas yang dikenal di
dalam bimbingan dan konseling, asas – asas itu adalah :
1. Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan yang dimaksud disini adalah segala sesuatu
yang dibicarakan antara konselor dan konseli tidak boleh disampaikan kepada
orang lain. Asas kerahasian ini merupakan kunci utama dalam proses pelayanan
bimbingan dan konseling. Jika asas ini dilaksanakan dengan baik maka akan
terjalin hubungan yang baik antara konselor dan konseli sehingga para konseli
akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik – baiknya.
2. Asas Kesukarelaan
Di dalam proses bimbingan dan konseling harus berlangsung
atas dasar kesukarelaan baik dari pihak konselor dan konseli. Konseli
diharapkan secara sukarela menceritakan masalahnya. Pihak konselor juga
diharapkan bersukarela, tidak terpaksa memberikan bantuan kepada konseli dengan
ikhlas.
3. Asas Keterbukaan
Di dalam asas keterbukaan itu ditinjau dari dua sisi. Dari
pihak klien, pertama diharapkan mau membuka diri agar orang lain (dalam hal ini
konselor) bisa tahu kesulitan atau masalah yang sedang dihadapinya. Kedua, terbuka
dalam hal mau menerima saran dari orang lain. Dari pihak konselor, diharapkan
mau menjawab pertanyaan – pertanyaan dari pihak konseli dan konselor diharapkan
mau terbuka tentang siapa dirinya.
4. Asas Kekinian
Masalah individu yang
ditangani oleh konselor ialah masalah yang sedang dihadapi atau dirasakan bukan
masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang akan dihadapi. Asas ini
juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda – nunda pemberian
bantuan.
5. Asas Kemandirian
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan
menjadikan konseli dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain.
Individu yang dibimbing setelah
dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri – ciri pokok mampu mengenal diri
sendiri dan lingkungan sebagaimana mestinya; menerima diri sendiri dan
lingkungan secara positif dan dinamis; mengambil keputusan untuk dan oleh diri
sendiri; mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; dan mewujudkan diri
secara optimal sesuai denga potensi, minat dan kemampuan – kemampuan yang
dimilikinya (Prayitno 2004:117).
6. Asas Kegiatan
Hasil dari pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan
terjadi secara sendiri, melainkan harus ada kerja giat dari klien sendiri.
Konselor hanya membangkitkan semangat klien agar mampu dan mau mengatasi
masalahnya sendiri.
7. Asas Kedinamisan
Dalam usaha pelayanan bimbingan dan konseling itu diharapkan
ada perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik yang terjadi pada diri
klien. Perubahan ini diharapkan perubahan yang selalu menuju pada pembaharuan, lebih
maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien.
8. Asas Keterpaduan
Pelayanan dalam bimbingan dan konseling berusaha memadukan
semua aspek kepribadian yang ada pada diri klien. Disamping kepribadian klien,
isi dan proses layanan yang diberikan juga harus terpadu. Agar konselor dapat
melaksanakan asas keterpaduan maka konselor harus memiliki wawasan yang luas
tentang perkembangan klien dan aspek – aspek lingkungan klien.
9. Asas Kenormatifan
Pelayanan bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma
– norma yang ada di masyarakat. Asas ini diterapkan terhadap isi maupun proses
dari pelayanan bimbingan dan konseling.
10. Asas Keahlian
Pelayanan bimbingan dan konseling perlu menggunakan
prosedur, teknik, dan alat yang memadai. Karena itu konselor butuh pelatihan
yang cukup agar pelayanan bimbingan dan konseling bisa berhasil. Dan pelayanan
bimbingan dan konseling itu harus menggunakan tenaga ahli yang khusus dididik
untuk pekerjaan itu.
11. Asas Alih Tangan
Jika seorang konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya
tetapi masalah individu yang bersangkutan belum terselesaikan, maka konselor
dapat mengirim individu tersebut kepada petugas yang lebih ahli.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konselor itu
tidak hanya dirasakan oleh orang yang sedang mempunyai masalah atau konseli dan
waktu konseli menghadap konselor saja, melainkan diluar proses bantuan
bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan ada manfaat dari pelayanan
bimbingan dan konseling.
2.3 Prinsip
– Prinsip Bimbingan dan Konseling
Dalam pelayanan BK prinsip prinsip BK berasal dari
kajian filosofi ,hasil hasil pengamatan dan pengalaman lapangan tentang hakikat
manusia ,perkembangan dan kehidupan manusia.
Rumusan prinsip prinsip BK pada umumnya berkenaan
dengan sasaran pelyanan,masalah klien ,tujuan dan penanganan masalah,program
pelayanan,dan penyelenggaran pelayanan
BK.Berikut ini prinsip prinsip BK:
1. Prinsip
prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran
pelayanan BK adalah individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Individu –
individu itu sangat bervariasi karena pada dasarnya tiap individu adalah unik. Secara
lebih kusus yang menjadi sasaran bimbingan dan konseling adalah perkembangan
dan kehidupan individu khususnya sikap dan tingkah laku individu. Berikut ini prinsip
– prinsip bimbingan dan konseling berkenaan dengan sasaran pelayanan:
a. BK melayani semua individu tanpa mermandang
kelas,umur,jenis kelamin,agama,suku,dan status sosial.
b. BK berurusan dengan sikap dan tingkah laku
individu yang terbentuk dari aspek – aspek kepribadian yang unik.
c. Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kebutuhan individu
perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu.
d. Setiap pola kepribadian individu mengarah pada
tingkah laku yang tidak seimbang sehingga bimbingan dan konseling harus mampu
mengembangkan penyesuaian individu dengan mempertimbangkan pengalaman dan
perkembangan individu.
2. Prinsip
Berkenaan dengan Masalah Individu
Setiap orang pasti memiliki masalah tetapi tidak
semua masalah dapat diatasi oleh pelayanan BK. Prinsip – prinsip tersebut
meliputi:
a. Pelayanan BK pada umumnya dibatasi pada masalah
yang mempengaruhi kondisi fisik dan mental individu terhadap penyesuaian diri
individu di rumah,sekolah,masyarakat terhadap lingkungan, dan juga sebaliknya
pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi fisik dan mental individu.
b. Kondisi
sosial, ekonomi, politik yang kurang menguntungkan yang terjadi pada individu
menuntut perhatian lebih dari konselor.
3. Prinsip Berkenaan dengan Program Pelayanan
Kegiatan BK diselenggarakan baik secara insidental
maupun terprogram. Konselor dituntut untuk menyusun progam layanan kepada
seluruh warga/lembaga dimana ia bekerja sedangkan pelayanan insidental terjadi
kepada konselor yang membuka praktek pribadi. Berikut prinsip BK berkenaan
dengan progam pelayanan BK:
a. BK
merupakan bagian dari proses pendidikan sehingga tujuan BK tidak boleh
menyimpang dari tujuan pendidikan.
b. Progam BK harus fleksibel sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan individu serta masyarakat.
c. Progam
pelyanan BK harus selalu berkesinambungan.
d. Dalam
pelayanan BK hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sejauh
mana manfaat yang diperoleh dari layanan BK.
4.
Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan BK dimulai dengan
pemhaman tentang tujuan layanan tertentu. Tujuan ini selanjutnya akan diwujudkan
dengan progam progam tertentu. Berikut ini prinsip berkenaan dengan pelaksanaan
BK:
·
Tujuan akhir BK adalah
kemandirian setiap individu sehingga pelayanan BK diarahkan untuk mengarahkan
klien agar mampu menghadapi masalahnya sendiri.
·
Dalam proses konseling
setiap keputusan dilakkukan atas dasar kemauan klien bukan atas desakan
konselor.
·
Permasalahan kusus yang
dialami klien yang sekiranya tidak dapat diselesaikan konselor hendaknya dialih
tangankan kepada tenaga ahli contohnya psikolog dan psikiater.
·
BK adalah pekerjaan
profesional sehingga pelayanan BK harus dilaksanakan oleh orang yang memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus
tentang BK.
·
Guru dan orang tua
sangat berperan dalam pelayanan BK sehingga diperlukan kerja sama yang kuat
antara konselor, orang tua murid, dan guru.
·
Organisasi program BK
hendaknya fleksibel, disesuakan dengan kebutuhan individu dengan lingkungan.
5. Prinsip – Prinsip Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Di sekolah pelayanan BK diharapkan dapat
berkembang secara potensial dan subur. Bernard & Fullmer (dalam Prayitno,
2004:223) mengatakan bahwa guru amat
memperhatikan bagaimana pengajaran berlangsung sedangkan konselor amat memperhatikan
bagaimana murid belajar. Sedangkan Crow
& Crow (dalam Prayitno, 2004:223) mengemukakan perubahan
materi kurikulum dan prosedur pengajaran hendaklah memuat kaidah
kaidah bimbingan.
Namun harapan
akan tumbuh kembangnya pelayanan BK di sekolah masih hanya harapan harapan saja.
Belkin (dalam Prayitno, 2004:223) menyatakan enam prinsip untuk menegakan dan
menumbuh kembangkan pelayanan BK di sekolah yang meliputi:
§ Pertama,
konselor harus memulai karirnya sejak awal dengan progam kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi
untuk melaksanakan progam tersebut. Konselor juga harus memberikan
kesempatan kepada personal sekolah dan
para siswa untuk mengethui progam konselor.
§ Kedua,
konselor harus mampu untuk mempertahankan sikap profesionalisme tanpa menggangu
keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal anggota sekolah.
§ Ketiga,
konselor bertanggung jawab untuk memahami perananya sebagai konselor profesional sehingga konselor harus bisa
memanfaatkan ilmunya dalam kegiatan nyata. Ia harus mampu menjelaskan tujuan, tugas,
dan tanggung jawab konselor .
§ Keempat,
konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa yang gagal, maupun
siswa berbakat.
§ Kelima,
konselor harus mampu mengembangkan dan memahami kompetensi BK untuk membantu
siswa mengalami masalahnya melalui
penerapan progam - progam BK.
§ Keenam,
konselor harus mampu bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah sehingga
konselor memiliki kesempatan untuk menegakan citra baik BK yang profesional.
Prinsip
prinsip tersebut menegaskan bahwa
pelayanan BK profesional hanya dapat dilakukan oleh orang yang belajar
ilmu tentang BK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar